Blog

  • Tercatat di Google Jadi trending topik Pileg 2024, Prediksi Google: Nama Ali Akbar Saukani Sudah mempunyai Popularitas Tinggi bila Kembali ke Politik 

    Ali Akbar Saukani (Aktivis/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari/Salah satu Pendiri Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia Kota Lubuklinggau/Mantan Caleg Kota Lubuklinggau 2024). Klik: www.sumseltv.com

    Lubuklinggau – sumseltv.sumselnews.com/,- Nama Aktivis Jurnalis Salah satu Pendiri Organisasi PWI Lubuklinggau yang saat ini juga sebagai Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Ali Akbar Saukani, sudah cukup akrab dikalangan masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.

    Namanya kian melambung tinggi, naik daun bahkan menjadi trending topik tercatat di google hingga melejit ketika maju di Pileg Kota Lubuklinggau 2024 melalui PAN. Selain namanya yang sudah santer dalam jiwa aktivis Jurnalis kerap kali menyeruakan aspirasi masyarakat, dirinya tersohor dengan cara berkampanye nya yang menyentuh hati masyarakat bahkan Slogan Anak Emak serta program 12 Titik WIFI Gratis yang menjadi sorotan publik.

    Hal itu membuat Ali Akbar Saukani tercatat namanya di google sebagai figur publik trending topik di Pileg 2024, yang diprediksi Google Aktivis Ali Akbar Saukani sudah mempunyai nama besar dan basis berkat tersohor namanya pada Pileg 2024 dan diprediksi Google jika maju kembali di Pileg Kota Lubuklinggau sudah memiliki nama besar mempermudah dirinya melanggeng duduk di Kursi DPRD. (Tim)

  • 8 jadi Prioritas, Tetapkan Propemda 2026

    MUSI RAWAS,– sumseltv.sumselnews.com/

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas sekaligus menetapkan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026.

    Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menegaskan komitmen untuk menyusun regulasi daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat.

    Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menjelaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah.

    Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 239 ayat (1), perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam program pembentukan Perda. Selanjutnya, Pasal 239 ayat (2) menjelaskan bahwa program pembentukan Perda tersebut disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.

    “Penyusunan program pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ujar Firdaus dalam rapat tersebut. (Adv)

  • Soal Laporan dugaan Sindikat TKI, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari “Hantam” pula Bp3mi Sumsel Ke Ombudsman RI 

    Jajaran Ombudsman RI Provinsi Sumsel. Foto dok Ombudsman RI Sumsel.

    Palembang,- sumseltv.sumselnews.com/

    Pada Selasa, 13/08/2026 Aktivis Ali Akbar Saukani, salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kota Lubuklinggau Ketua Komunitas Jurnalis Silampari melakukan pelaporan ke Ombudsman RI Sumsel terhadap pihak BP3MI Sumsel yang diduga Maladministrasi guna ditindaklanjuti.

    Soal Laporan dugaan Sindikat TKI, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari "Hantam" pula dugaan Maladministrasi Bp3mi Sumsel Ke Ombudsman RI Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan.

    Saking sigapnya pihak Ombudsman RI Sumsel setelah melihat bukti bukti terlampir, langsung menelpon pihak Aktivis Ali Akbar Saukani melalui telepon kantor Ombudsman RI pada 13/08/2026 dan langsung berkomunikasi dengan baik bersama Aktivis Ali Akbar Saukani guna proses tindaklanjut laporan dugaan Maladministrasi.

    " Ya, pihak kita telah melakukan pelaporan dugaan Maladministrasi terhadap terduga Bp3mi Sumsel atas laporan penanganan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ke Malaysia yang mana selang beberapa waktu kemudian tepatnya pada 11 Juni 2026 pihak BP3MI Sumsel mengeluarkan surat resmi perihal tindak lanjut Penanganan dugaan TPPO, namun sayangnya setiap ditanya selama ini mana bukti tindaklanjut, sudah sejauh mana proses tindak lanjut, pihak BP3MI Sumsel selalu diduga bungkam hingga dua bulan lebih, bahkan bertanya kepada Bp3mi Sumsel sudah belasan kali, tetap saja diduga bungkam tidak ada jawaban, tidak bisa menunjukkan bukti terhadap kami selaku pelapor," ucap Aktivis Ali Akbar Saukani

    Aktivis Ali Akbar Saukani mengatakan takkan membiarkan para terduga jaringan sindikat TKI ilegal kian merajalela di Sumatera Selatan, dirinya bertaruh nyawa dalam pembongkaran dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal yang selama ini terjadi demi keamanan kenyamanan keselamatan kebaikan masyarakat Sumsel kedepannya.

    Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani jika merujuk aturan hukum yang berlaku pihak terduga di Bp3mi Sumsel diduga bisa dikenai sanksi administratif dan dilaporkan atas dugaan tindakan penundaan berlarut (tidak merespons laporan).

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, instansi pemerintah wajib memberikan kepastian hukum dan transparansi terhadap pengelolaan aduan masyarakat.

    “Jika pihak BP3MI Sumsel mengabaikan pelapor selama berbulan-bulan ini, tindakan tersebut dikategorikan sebagai dugaan Maladministrasi. Sanksi yang Bisa Dijatuhkan kepada BP3MI Sumsel Jika terbukti melakukan pembiaran atau tidak memberikan informasi perkembangan kasus, pejabat atau petugas BP3MI Sumsel dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 54 UU Pelayanan Publik berupa diantaranya Penundaan kenaikan pangkat, Pembebasan dari jabatan (pencopotan) Sanksi pidana (jika terbukti pembiaran tersebut sengaja dilakukan untuk menghambat penegakan hukum kasus TPPO), fikirkan saja sudah dua bulan lebih ini selalu diduga bungkam setiap ditanya padahal pihak mereka sudah mengeluarkan surat resmi, ini wajib menjadi sorotan DPR RI pula, khususnya Dapil Sumsel seperti Anggota DPR RI, Bapak Fauzi Amro dan Bapak Prana Putra Sohe yang duduk dikursi rakyat di DPR RI,” beber Aktivis Ali Akbar Saukani

    Dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini sedang menunggu Action pihak DPR RI terkait laporan hal yang sama yang mana nomor registrasi dari Pihak DPR RI sudah diberikan oleh pihak Humas DPR RI gua memanggil pihak pihak yang telah menerima laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ke Malaysia selama ini yang mana dikabarkan sedang dalam proses antrian dalam tindak lanjut.

    ” Ini Provinsi kami Sumatera Selatan, kami tidak ingin dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ke Malaysia di Provinsi Sumsel khususnya terus berkembang biak, sementara para terduganya tetap berkeliaran saja kendati sudah dilaporkan keberbagai pihak, ini luar biasa para terduga jaringan sindikat TKI Ilegal tersebut, bahkan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ilegal ini skala Nasional, kami warga masyarakat Sumatera Selatan bersuara lantang Save Provinsi Sumatera Selatan dari para terduga Jaringan Sindikat TKI Ilegal, tangkap para terduga oknum jaringan sindikat TKI tersebut,” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani . (Tim)

  • Sidang Paripurna DPRD Musi Rawas Dengarkan Pidato Presiden di Hut RI ke 81

     

    MUSI RAWAS – sumseltv.sumselnews.com/

    Bertempat di Gedung DPRD Musi Rawas pada Jumat 14/08/2026 Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan pidato Presiden Republik Indonesia terkait penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara serta Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di gelar .

    Presiden RI menyampaikan berbagai capaian kinerja lembaga-lembaga negara sekaligus arah pembangunan dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa ke depan.

    Wakil Bupati H. Suprayitno menyampaikan bahwa momentum pidato kenegaraan merupakan kesempatan untuk memperkuat semangat kebangsaan serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Menurutnya, berbagai program pembangunan nasional perlu terus didukung melalui kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat.

    “Momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia hendaknya menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bersama-sama melanjutkan pembangunan,” ujar H. Suprayitno.

    Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai momentum memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta meningkatkan semangat gotong royong dalam membangun daerah.

    Paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk menyimak arah kebijakan nasional serta evaluasi kinerja penyelenggaraan negara yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. (Adv)

     

     

  • Takkunjung Digempur, Aktivis Ali Akbar Saukani Desak EAIC Malaysia Tindaklanjuti Imigresen Kualalumpur

    Jajaran EAIC Malaysia. Foto dokumentasi EAIC.

    Malaysia,-sumseltv.sumselnews.com/

    Kendati sudah menuruti petunjuk pihak email resmi aduan penguat jasa JIM pada dua Minggu lalu guna mengisi form secara lengkap guna aduan terhadap para terduga jaringan kaki tangan sindikat Pati haram bahkan berulang kali di kirim ulang laporan sedikit pun tidak ada tindakan penyergapan dilokasi yang disampaikan.

    Hal itu dipantau oleh pihak Aktivis Ali Akbar Saukani dan Rekans bahwa mereka para terduga masih di lokasi live tiktok dengan santainya. Hal itupun sudah dilaporkan ke EAIC Malaysia dan sedang tindak lanjut per 7 Agustus 2026.

    Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani mewakili Rekans bahwa mereka para terduga kaki tangan sindikat adalah sebagian terduga yang dilaporkan selain terduga di Indonesia. Pihak nya sudah cukup lama menyelidiki keberadaan para terduga kaki tangan Pati haram yang diduga ditugaskan oleh terduga oknum utama di KL Malaysia diduga dalam menyambut para Pati haram yang datang ke KL Malaysia. Dan akhirnya dengan memakan biaya, waktu secara ikhlas berbuat untuk keamanan Masyarakat KL juga diketemukan lokasi para terduga.

    Aktivis/Salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau/Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Mantan Calon DPRD Kota Lubuklinggau 2024, Ali Akbar Saukani

    “Namun sayang nya tak kunjung ditangkap oleh pihak Imigresen Kualalumpur bahkan seluruh dugaan bukti-bukti sudah diberikan, bukan hanya lokasi saja, wajah, foto, paspor, serta kendaraan roda dua dan roda empat pun diberikan baik ke email resmi Imigresen Kualalumpur aduan penguat jasa JIM, ada apa ini pihak Imigresen Kualalumpur?,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani Sabtu, 08 Agustus 2026.

    Dirinya berfikir bagaimana jika target menghilang bilamana sudah dua pekan dilaporkan ke pihak Imigresen Kualalumpur tak kunjung disergap atau ditangkap, artinya ada indikasi dugaan keterlibatan dalam dugaan tindakpidana.

    “Sesungguhnya salah seorang Wanita inisial AM tersebut adalah eks tangkapan Imigresen Kualalumpur pada November 2024 lalu atas laporan pihak kami, dan kini masuk lagi ke Kualalumpur diduga membawa belasan wanita, dahulunya adalah korban dugaan TPPO namun kini terduga menyambi perekrut di KL Malaysia diduga berkolaborasi dengan terduga pria bernama M serta terduga Wanita bernama R, dan para terduga korban TPPO diduga sudah banyak yang diduga direkrut mereka,” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani.

    Apabila kehilangan momentum penangkapan maka pihak nya akan melaporkan hal tersebut hingga ke Perdana Menteri Malaysia Datuk Anwar Ibrahim, bagaimana jika masyarakat awam yang melaporkan hal seperti ini, pihaknya selaku Aktivis dan Rekans yang sangat memahami bidang hukum terkait hal ini diduga dibungkam dengan tidak adanya penyergapan dilokasi selama dua Minggu laporan.

    EAIC Sangat bisa dan memungkinkan bukan hanya menindaklanjuti dugaan salah laku, memang benar secara hukum, Suruhanjaya Integriti Agensi Penguatkuasaan (EAIC) tidak memiliki kuasa eksekutif untuk melakukan operasi penangkapan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Tugas operasional tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Jabatan Imigresen Malaysia (JIM).

    “Namun, desakan atau campur tangan EAIC kepada Imigresen Kuala Lumpur dapat terjadi dan sangat efektif dalam situasi urgensi, juga jika Ada Unsur Salah Laku (Integritas) Pegawai Imigresen. EAIC dibentuk khusus untuk mengawasi integritas agensi penguatkuasaan. Jika laporan mengenai PATI tersebut sebelumnya sudah diajukan oleh masyarakat tetapi sengaja diabaikan, ada unsur uang suap (rasuah), atau dilindungi oleh oknum pegawai Imigresen KL,” beber Aktivis Ali Akbar Saukani

    Dirinya juga menjelaskan EAIC memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan terhadap kepatuhan pegawai Imigresen, mendesak pihak Imigresen Kuala Lumpur segera mengambil tindakan hukum terhadap PATI dan oknum yang melindunginya. Mengeluarkan rekomendasi tindakan disipliner keras terhadap pegawai yang lalai.

    Sebagai Rujukan Pengaduan EAIC menerima aduan langsung dari masyarakat terkait keberadaan PATI yang masif atau berbahaya, mereka dapat meneruskan (refer) laporan tersebut secara resmi kepada Unit Penguatkuasaan Jabatan Imigresen.

    Laporan yang datang dari masyarakat biasa, apalagi laporan datang dari pihak-pihak yang mengerti proses hukumnya juga disertai dilampirkan surat resmi legalitas hukum gabungan AKTIVIS Jurnalis Akademisi Praktisi Hukum tertuju pula hingga ke Perdana Menteri Malaysia, hal tersebut adalah desakan resmi.

    “Dari lembaga pengawas seperti EAIC biasanya akan mendapatkan prioritas yang lebih tinggi untuk segera ditindaklanjuti dengan operasi serbuan. Maka selain laporan dugaan salah laku terhadap Imigresen Kualalumpur, yang paling terpenting juga mendesak EAIC segera ditindaklanjuti memerintahkan petugas Imigresen Kualalumpur untuk menangkap para terduga terlapor,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani.

    Dirinya juga menyampaikan para terduga baru baru ini di ketahui diduga menggunakan Drugs di Kualalumpur, terkait hal ini dipinta ketika ditangkap di kroscek pula.

    ” Ya kita minta EAIC jika bisa malam ini, atau besok segeralah sergap lokasi tersebut, perintahkan pihak Imigresen Kualalumpur ini yang terpenting, dan sesungguhnya sangat teramat mudah bagi Imigresen Kualalumpur dalam tindak lanjut jika pihak mereka mau melakukannya, apalagi plat nomor motor, ada plat nomor mobil, wajah dan lain lain sudah diberikan,” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani (tim)

  • Aktivis Ali Minta Kepala Bp3mi Sumsel “Mundur” dari Jabatan Bila Gagal tuntaskan Laporan Penanganan dugaan TPPO

    Kantor BP3MI Sumsel

    Sumatera Selatan,- sumseltv.sumselnews.com/

    Aktivis Ali Akbar Saukani, salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kota Lubuklinggau, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari, Mantan Caleg 2024 melakukan kritikan pedas terkait penanganan laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal di Provinsi Sumatera Selatan yang berulang kali terjadi ke Malaysia selama ini telah dilaporkan pula ke Bp3mi Sumsel yang mana pihak mereka telah mengeluarkan surat resmi tindak lanjut penanganan dugaan kasus TPPO yang dilaporkan.

    Namun selama dua bulan lamanya pihaknya selaku pelapor utama dalam pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI ke Malaysia di Provinsi Sumatera Selatan setiap menanyakan mana bukti tindaklanjut pihak BP3MI Sumsel yang mana berjanji bekerja sama dengan tim Polri dalam penanganan dugaan kasus TPPO tak kunjung ditunjukkan, sementara para terduga oknum dan bukti bukti semuanya sudah ada alias selalu diduga bungkam.

    Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani bahwa laporan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural ke Malaysia ini sesungguhnya sudah dari 2024, dan kini berkembang biak kian banyak dugaan korban TPPO di Sumsel khususnya, bahkan hingga ke Kabupaten Musi Rawas Utara yang diduga melibatkan diantaranya para terduga yang sama, yakni dugaan keterlibatan PMI Non Prosedural yang melakukan dugaan perekrutan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang mana sudah dijelaskan dan diberikan bukti buktinya hingga para terduga oknum utama jaringan sindikat TKI yang memasuki wilayah Sumsel selama ini.

    Dan diketahui PMI non Prosedural terduga terlibat salah satu nya belum lama ini baru saja pulang dari Malaysia alamatnya di Musi Banyuasin dan Alamat orang tua nya di Kota Palembang, sementara para terduga PMI non Prosedural terduga terlibat lainnya masih di Kualalumpur, dan oara terduga oknum utama nya berada di Indonesia seakan tak tersentuh sanksi dan hukum sama sekali.

    Aktivis Ali Akbar Saukani mengatakan secara tegas jika tak bisa menunjukkan bukti-bukti penanganan laporan dugaan kasus jaringan sindikat yang selama ini di sampaikan, tidak bisa menuntaskan dugaan kasus jaringan sindikat TKI di Sumsel yang sedang ditangani oleh pihak BP3MI Sumsel, maka dirinya selaku Aktivis/Jurnalis/Warga Masyarakat Sumsel yang tak ingin Provinsi Sumatera Selatan menjadi bulan-bulanan terus oleh para terduga oknum jaringan sindikat TKI mendesak Kepala Bp3mi Sumsel segera “mundur” dari Jabatan.

    “Ini kritik pedas dari saya, Masyarakat dan Aktivis sangat bisa dan berhak secara hukum untuk mendesak Kepala BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) khususnya di wilayah Sumatera Selatan mundur jika dinilai gagal menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tuntutan tersebut merupakan bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi oleh undang-undang Indonesia,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani

    Dirinya membeberkan bahwa hal itu tertuang dalam Landasan Hukum Aktivis Kebebasan Berpendapat: Kritik, unjuk rasa, atau desakan mundur dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Pengawasan Publik: Masyarakat dan Aktivis memiliki peran pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik. Fungsi Evaluasi Desakan ini bertindak sebagai kontrol sosial agar instansi terkait meningkatkan keseriusannya.

    “Alasan Logis di Balik Desakan Mundur yakni jika gagal dalam penuntasan dugaan kasus jaringan sindikat TPPO yang ditindaklanjuti pihak BP3MI Sumsel saat ini, karena Angka Kasus Masih Tinggi, berdasarkan laporan terbaru, wilayah Sumatera Selatan masih mencatatkan angka kasus TPPO yang dikategorikan tinggi. Banyaknya Pemulangan Korban. Sepanjang tahun ini, tercatat sedikitnya 60 pekerja migran nonprosedural dipulangkan dari Malaysia dan Kamboja karena terindikasi menjadi korban TPPO. Hal ini juga diduga lemahnya Pencegahan,” tandas Aktivis Ali Akbar Saukani. Sembari menambahkan bahwa dirinya berjuang ikhlas tanpa pamrih dan bertaruh nyawa demi keamanan Masyarakat Sumsel kedepan nya dari para terduga oknum jaringan sindikat TKI Ilegal, disatu sisi lainnya pihak BP3MI Sumsel adalah salah satu garda terdepan dalam pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural.

    Dirinya juga meminta kepada pihak DPR RI terkhususnya dapil Sumsel seperti DPR RI Fauzi Amro dan DPR RI Prana Putra Sohe turun gunung dalam berperan penting sebagai perwakilan rakyat khususnya di wilayah Sumatera Selatan serta Nasional dalam pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural berulang kali terjadi di Provinsi Sumsel dan Nasional selama ini.

    Aktivis Ali Akbar Saukani juga meminta dua nama tersohor di Sumsel tersebut yang kini duduk di DPR RI mengawal laporan pihak nya yang telah diterima oleh pihak DPR RI dan saat ini sedang proses antri tindak lanjut. (Tim)

     

  • Diduga ada Keterlibatan Para terduga Oknum Pejabat terkait dugaan Sindikat TKI ke Malaysia, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Ali Bakal Beberkan ke KPK

    Jakarta – sumseltv.sumselnews.com/

    Sembari menunggu proses tindaklanjut pihak DPR RI yang mana telah sampai dan diterima oleh Pihak DPR RI tertuju kepada Ketua DPR RI, Komisi III, serta Para Anggota DPR RI dalam hal mengambil alih Laporan dugaan kasus jaringan sindikat TKI Ilegal ke Malaysia di Sumsel dan Nasional yang berulang kali terjadi, Aktivis Ali Akbar Saukani, salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia Lubuklinggau Ketua Komunitas Jurnalis Silampari bakal segera menyusun laporan adanya indikasi dugaan keterlibatan berbagai pihak terduga oknum Pejabat/Petugas RI baik didalam Negeri maupun di Malaysia selaku garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural yang mana laporan telah diterima dari 6 bulan lalu hingga kini semua diduga bungkam.

    "Ya dugaan kasus jaringan sindikat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jika terdapat indikasi dugaan keterlibatan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Dalam konteks ini, diduga ada keterlibatan oknum dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) maupun diduga ada oknum di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian KP2MI) dan pihak-pihak terduga lainnya yang seakan kompak diduga bungkam," tegas Aktivis Ali Akbar Saukani

    Dikatakan Aktivis Ali Akbar Saukani jika didapati dugaan gratifikasi, atau dugaan pemerasan hal itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK.

    "Mengapa dugaan tersebut bisa dilaporkan ke KPK ? Penyelenggara Negara, Pegawai atau pejabat di kementerian/keimigrasian berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat publik. Jika didapati Unsur dugaan Korupsi, para terduga Sindikat TKI ilegal sering kali meloloskan korban lewat jalur tikus atau memanipulasi dokumen penerbangan akibat adanya dugaan setoran "uang pelicin" (suap) atau penyalahgunaan wewenang oleh terduga oknum petugas," beber Aktivis Ali Akbar Saukani

    Dirinya juga mengatakan Yurisdiksi KPK Sesuai Undang-Undang, KPK berwenang menangani kasus dugaan korupsi jika didapati dugaan melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan perkara yang mendapat perhatian serta meresahkan masyarakat.

    Gencarnya laporan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural di Sumsel dan Nasional berulang kali terjadi ke Malaysia sekitar 3-4 bulan lalu, yang mana DIT TIPPID PPA PPO Bareskrim Polri melakukan VC berulang kali kepada saya bahwa dugaan kasus jaringan sindikat yang dilaporkan bukan hanya skala Regional namun Nasional dan meminta dikirimkan surat laporan resmi diatas Materai guna proses tindaklanjut. Bukti screenshot VC dan komunikasi serta bukti laporan pun ada sudah diserahkan pula ke DPR RI.

    "Namun sayangnya ketika hal tersebut sudah semua dilakukan, WA Tim A DIT TIPPID BARESKRIM MABES Polri ternyata tidak bisa dihubungi lagi, dan tidak pernah menghubungi lagi hingga hampir 4 bulan ini, yang semula sangat gencar komunikasi VC dengan saya, tidak tahunya WA Tim Khusus A tersebut tidak digunakan lagi, dan tidak pernah lagi menghubungi saya, ada apa kenapa ini?" ucap Aktivis Ali Akbar Saukani

    Dirinya juga menjabarkan adanya indikasi dugaan yang bukan hanya dugaan maladministrasi saja diduga ditubuh Imigrasi Kediri dan dugaan keterlibatan pula diduga ditubuh Imigrasi Tanggerang oleh terduga oknum, bahkan diduga ada pula para terduga oknum di Kementerian P2MI. Hingga Pihak Bp3mi Sumsel yang telah mengeluarkan surat resmi tindak lanjut penanganan dugaan TPPO pun diduga bungkam hingga saat ini. Bahkan pihak Petugas di Malaysia yakni Etase Hukum KBRI KL Malaysia serta Konsuler KBRI Kuala lumpur memblokir WA Aktivis Ali Akbar Saukani yang tercantum didalam surat laporan resmi pihak Aktivis Ali Akbar Saukani.

    "Tunjukkan kepada saya selaku pelapor utama bukti kalian para garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural menindaklanjuti laporan yang diterima selama ini, kenapa diduga bungkam, anda semua para garda terdepan pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural semuanya diduga bungkam soal laporan yang telah diterima selama ini, sementara para terduga oknum jaringan sindikat TKI nya masih berkeliaran seakan diduga tidak tersentuh hukum dan sanksi sama sekali hingga detik ini," tegas Aktivis Ali Akbar Saukani.

    Aktivis Ali Akbar Saukani mengatakan indikasi dugaan terhadap para terduga seperti diantaranya terduga oknum di Imigrasi Kediri yang telah menerima laporan selama ini, pada tahun 2024 salah satu terduga kaki tangan jaringan sindikat TKI Ilegal wanita berisinial AM paspornya keluaran Imigrasi Kediri yang pada 2025 diduga telah merekrut sejumlah wanita di Sumsel bahkan adik bungsu wanitanya sendiri bernama RS dijadikan TKI Ilegal ke Malaysia, hingga para korban dugaan perekrutan di Sumsel memakan korban dugaan TPPO sampai ke warga Musi Rawas Utara yang saat di ini dipekerjakan secara non Prosedural di Johor Bahru dengan inisial N. Namun hingga detik ini dibiarkan saja oleh pihak terduga Imigrasi Kediri kendati selama ini telah menerima laporan.

    "Bukan nya ditindaklanjuti sesuai aturan hukum UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 Juta serta berkolaborasi menerapkan UU TPPO serta membongkar dugaan kasus jaringan sindikat tersebut yang bermuara Paspor salah satu terduga kaki tangan sindikat TKI ilegal ke Malaysia paspornya keluaran Imigrasi Kediri, sebelumnya terduga AM ini warga domisili Musi Rawas dan berpindah KTP ke Palembang, dia sempat ditangkap Imigresen Kualalumpur pada November 2024, lalu 2025 diduga dijerumuskan oleh kakak perempuan nya inisial R dalam pusaran dugaan Jaringan Sindikat TKI yang mana terduga R ini diduga kuat paspornya keluaran Imigrasi Kediri pula. Wanita inisial AM tersebut sempat menyampaikan dahulu nya diduga banyak korban dugaan TPPO disuruh terduga wanita R warga Musi Banyuasin dan terduga oknum utama wanita inisial EN membuat paspor di Imigrasi Kediri pada 2024 semua sudah diberangkatkan diwaktu itu ke Malaysia dipekerjakan diduga secara non Prosedural.

    " Dari dahulu kami sudah melaporkan sudah mendesak pihak Imigrasi Kediri bahkan sesungguhnya sudah bertahun-tahun lamanya, kenapa tidak mau merespon padahal bukti bukti sudah jelas dan sudah diberikan. Hingga dugaan kasus jaringan sindikat TKI ke Malaysia ini terus berkembang biak pada 2025-2026 memakan korban dugaan TPPO ke Malaysia warga Provinsi Sumsel kami dan Nasional, mereka para terduga kaki tangan sindikat berubah haluan ke basis utama dari Sumsel diduga lokus besar nya di Tanggerang diduga disebuah ruko dua lantai dan rumah kuning besar kelompok belasan wanita tersebut didapati berpose di wisata dan lokasi Tanggerang sebelum di slundupkan ke Malaysia, dan terbukti diantaranya paspor korban dugaan TPPO ke Malaysia dalam kelompok terduga wanita kepercayaan oknum utama yakni insial AM yakni Wanita asal Rupit MURATARA inisial N keluaran Imigrasi Tanggerang bagaimana para korban dugaan TPPO kelompok tersebut N saja dalam kelompok tersebut paspornya keluaran Imigrasi Tanggerang?" ungkap Aktivis Ali Akbar Saukani

    Selanjutnya Pihak Imigrasi Tanggerang seharusnya yang mana sudah setengah tahun lebih menerima laporan sesungguhnya sudah mengetahui wajib menindaklanjuti laporan dengan menegakkan UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 Juta, serta berkolaborasi tim gugus tugas Polri nya dalam pemberantasan dugaan kasus sindikat PMI non Prosedural ini, karena basis utama di 2025 diduga merujuk bukti bukti berada di Tanggerang sementara basis utama pada 2024 diduga di Wilayah Kediri.

    " Kenapa pihak imigrasi Tanggerang tidak mau menindaklanjuti hal ini, ada apa, bukankah pihak Imigrasi selalu menggaungkan pemberantasan dugaan kasus jaringan sindikat TKI keluar negeri , kenapa hingga detik ini diduga selalu bungkam, warga Provinsi Sumatera Selatan yang kami cintai sudah banyak menjadi korban dugaan TPPO ke Malaysia, dan kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi terus menerus di Provinsi Sumatera Selatan, kami tidak ingin para jaringan sindikat TKI merajela di provinsi Sumatera Selatan," tandas Aktivis jurnalis Ali Akbar Saukani Sembari menyuarakan Save Provinsi Sumatera Selatan, tangkap para terduga jaringan sindikat TKI di Sumsel dimulai dari para terduga TKI Nyambi sebagai Perekrut TKI Ilegal hingga ke oara terduga oknum utama nya selama ini.

    Aktivis Ali Akbar Saukani menyenggol nama besar dua putra daerah Sumatera Selatan yakni Anggota DPR RI Fauzi Amro dan Anggota DPR RI Prana Putra Sohe untuk mengawal laporan terkait hal ini yang sudah sampai di DPR RI dan seluruh bukti bukti telah diberikan ke WA aduan Resmi Bagian Dumas Setjen DPR RI. (Tim)

  • Keluarkan Surat Resmi Penanganan Dugaan TPPO, Aktivis Ali : Setiap Ditanya Bukti Tindaklanjut, Bp3mi Sumsel diduga Bungkam

    Surat resmi keluaran Bp3mi Sumsel terkait penanganan dugaan TPPO yang diterima oleh pihak Aktivis Ali Akbar Saukani pada 11 Juni 2026 lalu, terkait tindaklanjuti penanganan dugaan TPPO, setiap ditanya bukti tindaklanjut hingga detik ini Bp3mi Sumsel diduga bungkam seribu bahasa.
  • Secepat Kilat, Petinggi EAIC Malaysia Terbitkan Surat Resmi Tindaklanjut Aduan Aktivis Ali Akbar Saukani 

    Surat Resmi Legalitas EAIC Malaysia

    Malaysia-sumseltv.com

    Belum lama ini Aktivis Ali Akbar Saukani salah satu pendiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau, Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Mantan Caleg 2024 dan Rekans asal provinsi Sumatera Selatan melaporkan dan memberikans segudang dugaan bukti bukti kepada pihak EAIC Malaysia terkait adanya dugaan terduga sekelompok TKI Ilegal yang mana diduga terlibat jaringan sindikat TKI Ilegal di Kualalumpur juga para terduga mengetahui lokasi basis utama penampungan TKI ilegal di Kualalumpur Malaysia.

    Tampak dengan begitu sigap Pihak EAIC Malaysia kendati padatnya laporan yang masuk dengan secepat kilat mengabari dan menerbitkan surat resmi terkait laporan yang telah disampaikan.

    EAIC Malaysia mengeluarkan surat resmi dalam pemberitahuan dengan nomor Aduan: EAIC/ADUAN/0547/8/2026 terkait dugaan Sindikat Yang Membawa Pendatang Asing ke Malaysia

    ” EAIC telah menerima aduan Tuan pada 03-08-2026, EAIC telah merujuk aduan tuan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) untuk tindakan selanjutnya, Kerjasama dan perhatian tuan dalam aduan perkara ini sangat dihargai, Malaysia Madani,” ucap pihak EAIC Malaysia Muhammad Syahmeel Yahya dengan surat resmi terbaru rujukan dari pihak EAIC yakni EAIC.600-2/1/4 Jld.45.(11)(S) diterbitkan pada 04 Agustus 2026 oleh Pihak EAIC.

    Menanggapi hal itu, Aktivis Ali Akbar Saukani menghaturkan ucapan terima kasih atas respon cepat pihak EAIC. Bahwa pihak nya bukan saja mementingkan keamanan Masyarakat Sumsel dan Nasional Indonesia, namun juga mencintai Negara Malaysia demi keamanan, kebaikan masyarakat kedepannya baik di Indonesia maupun di Malaysia.

    “Ya terimakasih atas respon cepat dan sigapnya terkait laporan yang telah pihak kami sampaikan. Laporan yang disampaikan kami dedikasikan bukan hanya untuk Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dan NKRI, juga kami dedikasikan untuk keamanan kebaikan masyarakat Malaysia khususnya di Kualalumpur, dan kami sangat mengharapkan Action luar biasa pihak pihak terkait di Malaysia dalam hal ini, karena Petugas Malaysia dikenal sangat luar biasa dalam penindakan pengentasan dugaan kasus di Negara Malaysia,” tegas Aktivis Ali Akbar Saukani dan Rekans. (Tim)

     

     

  • Aktivis Ali Akbar Saukani : TKI Ilegal Nyambi terduga perekrutpun Aset dan Hartanya Bisa Disita Negara

    Musi Rawas,-sumseltv.sumselnews.com/

    Terkait laporan dugaan kasus sindikat TKI Ilegal di Sumsel dan Nasional berulang kali terjadi, Aktivis Ali Akbar Saukani, salah satu Pendiri Persatuan Wartawan Indonesia PWI Lubuklinggau yang juga Ketua Komunitas Jurnalis Silampari Mantan Caleg 2024 membeberkan bahwa Seluruh aset dan harta kekayaan hasil kejahatan dari TKI Ilegal yang mana terduga menyambi sebagai perekrut TKI ilegal dapat disita oleh Negara.

    " TKI Ilegal terduga Nyambi perekrut TKI Ilegal terduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini dilakukan untuk memberikan efek jera, memiskinkan terduga pelaku, sekaligus mengembalikan hak-hak finansial para pekerja migran yang menjadi korban," ucapnya.

    Dilanjutkan Aktivis Ali Akbar Saukani, Mengapa Harta terduga Perekrut TKI Ilegal Bisa Disita, Penerapan UU TPPO Dibandingkan hanya menggunakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), penegak hukum kini gencar menerapkan UU Pemberantasan TPPO.

    "Undang-undang ini memungkinan penyitaan aset total dari terduga TKI Ilegal yang mana terduga Nyambi perekrut TKI terduga sindikat penyalur ilegal," beber Aktivis Ali Akbar Saukani

    Berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), perorangan atau lembaga fiktif yang sengaja menempatkan pekerja domestik tanpa jalur resmi akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Hukuman Penjara Maksimal hingga 10 tahun penjara. Denda Finansial Denda maksimal mencapai Rp 15 miliar. Belum lagi ketika melakukan dugaan tindakpidana UU Imigrasi 5 tahun penjara denda Rp 500 juta.